Lebih lanjut dikatakan Ade Safri, kedua pelaku pun berhasil menggasak 28 jenis elekronik produk Apple seperti iPhone 14 Pro, Macbook dan iPad senilai Rp337.458.000.
Perwira menengah Polri ini menerangkan, pelaku Anggi meminta RG menampung uang hasil penjualan produk Apple yang telah dibajak sebelumnya.
"Anggi juga menetapkan besaran upah Rp40 juta yang diberikan kepada rekannya RG," ungkap Ade Safri.
Fakta mengejutkan lainnya juga terungkap bahwa pelaku RG memegang akun dompet digital dan dompet digital yang digunakan untuk menampung uang hasil kejahatannya.
BACA JUGA:Polda Sumsel Amankan 700 Log Kayu Berbagai Jenis dari Tempat Pembalakan Liar di Muba
Pelaku menguasai dompet digital DANA, GoPay dan beberapa rekening bank digital seperti rekening Bank Jago dan rekening Bank Seabank.
Keduanya pun akhirnya berhasil ditangkap di Kampung Cipayung Kelurahan Karang Suraga Kecamatan Cinangka Serang pada 5 September 2023 lalu. *