Masih dikatakan, dalam hal ini pihaknya melakukan sosialisasi terhadap anggota terkait Standar Operasional (SOP) di parkiran perwira.
"Jadi sesuai arahan Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono. Bahkan hanya kendaraan Perwira yang bisa memarkirkan kendaraan di Mapolrestabes Palembang. Selain itu tidak boleh parkir," ungkap Akagani.
Masih dikatakan Akagani, bagi kendaraan yang pihaknya tahan harus melengkapi hal yang dilanggarnya.
"Harus melengkapi apa yang mereka langgar, kalau tidak motor akan kita tahan," jelas Akagani.
Akagani menambahkan, untuk anggota yang terkena dalam kegiatan ini, akan terkena sangsi disiplin.
"Anggota yang terjaring akan terkena sangsi disiplin," tegas Akagani.(*)