SUMEKS.CO - Anak buah dukun Slamet Banjarnegara ternyata hanya divonias 3,5 tahun penjara.
Untuk kasus sidang ini ternyata korbannya masih hidup, yaitu Irwan Setyawan.
Budi Santosa divonis 3,5 tahun penjara, Kamis, 31 Agustus 2023 lalu.
Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Banjarnegara.
Slamet Tohari, dukun pengganda uang
Rupanya BS disidang untuk kasus penipuan atas korban yang tidak meninggal yaitu Irwan Setyawan.
BS akan kembali disidang dengan korban Paryanto, warga asal Sukabumi, Jawa Barat yang dibunuh dukun Slamet.
Hal ini diungkap Jaksa Penuntut Umum, Nasruddin.
“Ya akan disidang kembali dengan korban Paryanto warga Sukabumi,” ungkapnya.
Paryanto ini satu dari 12 korban yang dibunuh mbah Slamet saat ritual palsu penggandaan uang.
JPU akan kembali menjerat Budi Santoso dengan pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
Terdakwa Budi Santoso ini hanya membawa satu dari 12 korban yang dibunuh Slamet.