Iuran BPJS Kesehatan Bagi Warga Tidak Mampu Gratis, Berikut Syarat dan Cara Mendapatkan

Sabtu 02-09-2023,09:28 WIB
Reporter : Indra Richardo
Editor : Rappi Darmawan

3. Jika kepala desa atau lurah menyetujui, selanjutnya pendaftar akan diusulan ke Dinas Sosial

4. Dinas Sosial meneruskan usulan ke Bupati atau Wali Kota

5. Bupati atau Wali Kota meneruskan usulan ke Gubernur

BACA JUGA:Besaran Iuran BPJS Kesehatan, Ini Rincian Biaya Setiap Golongan Tahun 2023

6. Gubernur akan meneruskan usulan ke Menteri Sosial. Kemensos juga bisa melakukan pendataan langsung dan rekomendasi ke Gubernur, Bupati, dan Wali Kota

7. Data yang masuk diverifikasi dan validasi

8. Jika telah sesuai, menteri sosial menetapkan anggota DTKS dan mendaftarkan mereka ke kepesertaan BPJS Kesehatan PBI

9. BPJS Kesehatan memproses pendaftaran

BACA JUGA:Permudah Pekerja Dapatkan Jaminan Sosial, BPJS Ketenagakerjaan Kolaborasi dengan PT SRCIS

10. Jika sudah selesai, maka informasinya akan diteruskan ke peserta.

Itulah, syarat dan ketentuan untuk terdaftar sebagai kepesertaan BPJS Kesehatan PBI untuk masyarakat fakir miskin. Semoga bermanfaat.(*)

Kategori :