“Bahkan klien kami juga sudah menang sampai ke tingkat MA yang memerintahkan agar surat perikatan jual beli itu dibatalkan tapi tetap juga tak digublis,” tambah Alamsyah.
Advokat senior putra asli Lubuk Lancang Banyuasin ini berharap dengan diterimanya pengajuan permohonan gugatan ini majelis hakim PN Palembang dapat bersikap obyektif meskipun yang digugat ini adalah mereka sendiri.
Gugatan hukum yang diajukan pihaknya, sambung Alamsyah wajib berjalan dan harus ditindaklanjuti oleh majelis hakim PN Palembang.
“Karena berdasarkan Pasal 10 Ayat 1 Undang Undang Nomor 47 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman pengadilan tidak boleh menolak suatu perkara," tandasnya.
BACA JUGA:PN Palembang Sebarkan Ratusan Paket Daging Kurban Kepada Warga
Terkait dilayangkannya gugatan ini, Humas PN Palembang Klas IA Khusus, H Syahlan Effendi SH yang dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp (WA) Kamis malam setelah dijelaskan duduk perkaranya seperti apa, dia meminta untuk mengecek ke pihak lawan.
"Kalau anda dapat dari salah satu pihak, maka untuk cek dan balance-nya ke pihak lawan," tulis Sahlan.
"Saya tidak tahu persis perkara yg mana? Coba tanya langsung atau melalui PTSP," tutupnya.(*)