SUMEKS.CO, PALEMBANG - Masih jadi pertanyaan ‘besar’ publik, dari penjara mana terpidana David Kadapi, suami selebgram Adelia Putri Salma mengendalikan bisnis narkoba?
Terpidana bandar besar Narkoba itu sempat divonis hukuman seumur hidup, namun David Kadapi terus mengajukan upaya hukum.
Alhasil, hukumannya ‘berubah’ menjadi 20 tahun penjara.
Kepala Lapas Karang Anyar Nusakambangan Hisam Wibowo menjelaskan, Kadapi baru masuk Lapas Karang Anyar pada 26 Juni 2023.
Dia pindahan dari Lapas Kelas I jalan Taqwa Mata Merah Palembang terkait kasus narkoba. Hukumannya 20 tahun penjara.
Namun terhitung 19 Agustus 2023, David Kadapi dipinjam penyidik Polda Lampung untuk diperiksa terkait kasus ‘bisnis’ narkobanya dan TPPU.
Kasus ini menyeret istrinya Adelia Putri Salma yang ditangkap Ditres Narkoba Polda Lampung di salah satu salon kecantikan di kawasan Jalan Basuki Rahmat, Kecamatan Kemuning Palembang Sabtu 26 Agustus 2023.
Saat ini terpidana David Kadapi mendekam di Lapas Narkotika Kelas IIA Bandarlampung.
Diketahui, David diperiksa kasus dugaan TPPU dan peredaran Narkoba di wilayah Lampung yang dikendalikannya dari penjara.
Keterlibatan napi Lapas Karang Anyar Nusakambangan itu diboyong ke Lampung untuk keperluan pemeriksaan.
Kepala Lapas Karang Anyar Nusakambangan, Hisam Wibowo, menjelaskan Kadapi baru masuk Lapas Karang Anyar pada 26 Juni 2023.