Informasinya, pelaku Adi diduga mengalami gangguan kejiwaan akibat belajar ilmu kebatinan.
”Masih akan terus kami dalami seluruh informasinya. Yang jelas dia melanggar Pasal 338 KUHP jo Pasal 351 KUHP,” tegasnya. (kms)
Informasinya, pelaku Adi diduga mengalami gangguan kejiwaan akibat belajar ilmu kebatinan.
”Masih akan terus kami dalami seluruh informasinya. Yang jelas dia melanggar Pasal 338 KUHP jo Pasal 351 KUHP,” tegasnya. (kms)