PRABUMULIH, SUMEKS.CO - Kasus pecah kaca mobil boks yang terjadi di depan toko Martijo Jalan Sumatera, Kelurahan Gunung Ibul, kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih pada Jumat 11 Agustus 2023 sekira pukul 11.00 WIB lalu akhirnya terungkap.
Pelakunya, Yoan Pradandi (24) warga Jalan TPA, Kelurahan Prabujaya, kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.
Di hadapan petugas, Yoan mengaku sengaja memecahkan jendela kaca mobil korban yakni M Feros (32) warga Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Gandus Palembang dengan batu sebanyak dua kali, lantaran kesal tak diberi uang parkir oleh korban.
"Pelaku sudah kita amankan. Motifnya, pelaku melakukan penganiayaan dan pengrusakan terhadap Korban dengan cara melempar menggunakan batu sebanyak dua kali yang mengenai bahu kiri korban luka serta menyebabkan kaca mobil perusahaan korban rusak," ujar Kapolres Prabumulih AKBP Witdiardi melalui Kasat Reskrim Iptu Mas Suprayitno, Senin 28 Agustus 2023.
BACA JUGA:Bandit Pecah Kaca Mobil yang Beraksi Saat Salat Jumat Ditangkap, Ternyata Security Hotel Berbintang
Lebih lanjut, dia mengatakan, pelaku melakukan penganiayaan dan pengrusakan tersebut disebabkan korban tidak mau memberikan biaya parkir yang dijaga pelaku.
"Karena pelaku menagihnya dengan cara kasar," jelasnya.
"Pelaku kita amankan pada hari Minggu 27 Agustus 2023 sekira pukul 15.00 WIB saat berada didepan Bilyard Jalan Padat Karya Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih," lanjutnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 406 dan 351 KUHP. (chy)
BACA JUGA:Bandit Pecah Kaca Beraksi di Prabumulih, Hanya Bawa Kabur Tas berisi Brosur Mobil