PRABUMULIH, SUMEKS.CO - Seorang oknum PNS di Kota Prabumulih kembali berulah. Kali ini, pelakunya Risma Damayanti alias Risma (54).
Oknum PNS di lingkungan Pemkot Prabumulih itu diduga melakukan aksi penipuan dengan mengiming-imingi korban masuk PNS.
Nahas, uang korban sudah "ditilep" namun SK PNS korban tak kunjung keluar.
Akibat kejadian itu, korban yakni Joko Suranto (53) warga Jendral Sudirman, kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih melaporkan pelaku ke SPKT Polres Prabumulih.
Berbekal laporan korban, polisi terus melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan perempuan yang beralamat di Jalan Krakatau, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih yang kini sudah mendekam di balik jeruji besi.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, pelaku menjalankan aksinya pada 19 April 2022 sekira pukul 09.00 WIB dan tanggal 20 Agustus 2022 sekira pukul 10.00 WIB di Bank Sumsel Babel Prabumulih dan Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Gunung Ibul, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.
Kapolres Prabumulih AKBP Witdiardi melalui Kasat Reskrim Iptu Mas Suprayitno mengaku pada hari Senin, 18 April 2022 sekira pukul 16.00 WIB korban didatangi pelaku dan pelaku menjanjikan bisa memasukkan anak korban menjadi PNS di Prabumulih serta akan menerima SK PNS pada bulan Juli 2023.
"Akan tetapi pelaku mengatakan memerlukan biaya sebesar Rp30 juta untuk pengurusan administrasi dan setelah itu korban mentransferkan uang dengan jumlah tersebut ke rekening pelaku di Bank Sumsel Babel Prabumulih pada hari Selasa tanggal 19 April 2022 sekira jam 09:00 WIB," sebutnya saat dikonfirmasi Senin 28 Agustus 2023.
Setelah itu, sambung Kasat Reskrim, pada Senin 22 Agustus 2022 pelaku kembali meminta uang kepada korban sebesar Rp5 juta dengan alasan untuk keperluan penempatan anak korban menjadi PNS.
BACA JUGA:Heboh, Oknum PNS di Prabumulih yang Lakukan Penipuan Dibebaskan? Korban Lain Mulai Berang
"Namun sampai dengan sekarang anak dari korban masih belum bekerja jadi PNS di Prabumulih serta uang dengan jumlah total Rp35 juta belum juga di kembalikan ke korban akibat kejadian tersebut korban melaporkan ke polres Prabumulih untuk di tindak lanjuti," sebutnya.
Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya pada hari Senin tanggal 14 Agustus 2023 sekira pukul 16.00 WIB tersangka datang memenuhi panggilan oleh penyidik dan penyidik pembantu Satreskrim Polres Prabumulih kemudian di lakukan pemeriksaan dan penangkapan di Prabumulih untuk di proses lebih lanjut.
"Kita juga berhasil mengamankan barang-bukti berupa bukti transfer dari rekening Joko Suranto ke rekening Risma Damayanti, 1 lembar kwitansi serah terima Rp30 juta, 1 lembar kwitansi Rp5 juta untuk keperluan penempatan dan 1 lembar surat perjanjian pengembalian uang sebesar Rp35 juta," bebernya mengaku atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 378 KUHP. (chy)