"IA kita amankan di Desa Rejodadi, Sembawa," ucapnya.
Saat diinterogasi, kedua pelaku mengaku kalau handphone itu telah dijual kepada seseorang inisial AP, di Kantor Koperasi Sehati Makmur Abadi di Jalan Palembang - Pangkalan Balai, Desa Lalang, Sembawa.
"AP juga kita amankan. Untuk pelaku JI dan IA akan dikenakan pasal 365 KHUP,” tutupnya. (qda)