Atas perbuatan juga tersangka dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal diatas 9 tahun penjara.
Sementara itu, tersangka Eko Saputra mengakui perbuatannya karena alasan klasik yakni faktor ekonomi.
"Saya melakukan aksi ini, karena ekonomi dan tidak ada pekerjaan. Hasil pencurian untuk kebutuhan sehari-hari," jelas Eko Saputra. (*)