Terhimpit Ekonomi, Warga Gandus Ini Rampas Handphone Penumpang Angkot Tangga Buntung-Ampera

Sabtu 26-08-2023,18:03 WIB
Reporter : Deny Wahyudi
Editor : Edward Desmamora

Atas perbuatan juga tersangka dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal diatas 9 tahun penjara. 

Sementara itu, tersangka Eko Saputra mengakui perbuatannya karena alasan klasik yakni faktor ekonomi. 

"Saya melakukan aksi ini, karena ekonomi dan tidak ada pekerjaan. Hasil pencurian untuk kebutuhan sehari-hari," jelas Eko Saputra. (*)

Kategori :