PALEMBANG, SUMEKS.CO - Unit Pidana Umum (Pidum) bersama Team Anti Bandit (Tekab) 134 Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil meringkus pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas).
Pelakunya yakni, Eko Saputra (27) warga Jalan Sido Ing Lautan, Kelurahan 36 Ilir, Kecamatan Gandus Palembang.
Aksi tersangka ini diketahui di Jalan Syakyakirti, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Gandus, Palembang pada Sabtu 29 Juli 2023 sekitar pukul 11.00 WIB.
Awalnya, korban M Zidane Baihaki (21) sedang menumpang angkot jurusan Tangga Buntung dan ingin turun di Ampera Palembang.
BACA JUGA:Residivis Curanmor Ditangkap Kasus Rampas Handphone di Plaju
Kemudian, saat melintas di lokasi kejadian, pelaku yang duduk di samping korban langsung merampas handphone yang dipegangnya dan turun dari angkot langsung melarikan diri.
Atas kejadian ini, korban kehilangan satu unit handphone Oppo A16 warna hitam dan melaporkan ke SPKT Polrestabes Palembang.
Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah melalui Wakasat AKP Iwan Gunawan membenarkan telah mengamankan pelaku curas.
"Benar, mendapat laporan anggota kami langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan serta berhasil mengamankan pelaku kawasan Monpera Palembang, Kamis 24 Agustus 2023 malam," kata Iwan Gunawan di Mapolrestabes Palembang, Sabtu 26 Agustus 2023.
BACA JUGA:Terlibat Aksi Rampas Handphone di Plaju, Dua Remaja Ditangkap Polisi
Lanjut Iwan Gunawan, saat kejadian memang kondisi mobil angkot dalam keadaan sepi.
"Jadi, kesempatan tersangkalah untuk melakukan aksi curas di dalam angkot tersebut," ujar Iwan Gunawan.
Iwan Gunawan mengimbau, kepada masyarakat tetap harus selalu berhati-hati didalam kendaraan umum.
"Saya imbau terutama jangan memperlihatkan atau membawa barang-barang berharga yang terlihat mencolok," ungkap Iwan Gunawan.
BACA JUGA: 2 Perampas Handphone Pesepeda Diringkus Jatanras, Korban Tersungkur di Aspal