Polda Sumsel Akan Sikat Penjahat Konvesional Melalui Operasi Sikat Musi 2023

Jumat 25-08-2023,12:06 WIB
Reporter : edho
Editor : Edward Desmamora

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Polda Sumsel akan melakukan upaya dalam pemberantasan tindak kejahatan konvensional 3C (Curas, Curat, dan Curanmor) di wilayah Sumsel.

Salah satunya melalui Operasi Sikat II Musi 2023 untuk menciptakan keamanan dan menekan angka kejahatan di Sumsel.

AKBP Tulus Sinaga, SIK, MH, Wadir Ditreskrimum Polda Sumsel yang juga selaku Waka Ops Sikat II Musi 2023 mengatakan agar personel membekalkan diri dengan kemampuan yang mumpuni dan mengedepankan SOP dalam pelaksaan tugas.

Melihat tingginya kasusnya 3C, Polda Sumsel terus berupaya dengan gencar untuk melakukan pemberantasan tindak kejahatan.

BACA JUGA:7 Pelaku Kejahatan Diringkus Polres Muratara Selama Ops Sikat Musi 2023

"Untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat di wilayah hukum Polda Sumatera selatan,“ ujar AKBP Tulus Sinaga saat memberikan arahan Junat 25 Agustus 2023.

Sebelumnya, Ops Sikat Musi 2022 Polda Sumsel yang baru digelar beberapa hari terakhir membuahkan hasil.

Salah satunya pengungkapan kasus pencurian sepeda motor oleh Unit 3 Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel.

Dipimpin Kompol I Putu Suryawan SH SIK dan Panit 3, Iptu Nobel Siswandi SH MH, tim opsnal berhasil meringkus seorang tersangka curanmor yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2020 bernama Rudi alias Kudik (47). 

BACA JUGA:Kasus Curas Menonjol, Polres OKI Amankan 21 Tersangka Selama Operasi Sikat Musi II

Warga Dusun III, Kelurahan Sukadamai, Kecamatan Jejawi, Kabupaten OKI ini diringkus saat bersembunyi di rumah salah seorang kerabatnya di Desa Darmo, Kecamatan Jejawi, OKI pada Jumat 30 September 2022 siang. 

Namun petugas terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur lantaran saat akan ditangkap tersangka Kudik mencoba kabur dan melawan.  

Kawaan pencuri motor ini ditangkap setelah polisi menerima laporan dari korban Sugiyanto (36) karyawan perkebunan PT Subur yang berlokasi di Desa Gelebek Dalam, Kecamatan Rambutan, Banyuasin. 

Dalam laporan yang dibuat pada pertengahan bulan September 2022 lalu itu, warga Kendal, Provinsi Jawa Tengah ini mengaku kehilangan sepeda motor miliknya.

BACA JUGA:Polres Ogan Ilir Ungkap Delapan Kasus dan 10 Tersangka dari Operasi Sikat Musi Tahun 2022

Saat kejadian korban sedang memancing di pinggir jalan menuju kebun sawit PT Subur dan memarkirkan motornya dalam keadaan stang dikunci dan tanpa kunci pengaman tambahan. 

Tersangka Kudik saat melakukan aksinya dua orang temannya yang seorang di antaranya sudah lebih dulu ditangkap polisi yakni Hasan alias Capung dan kini tengah menjalani masa hukuman di Lapas Kayuagung. 

Sedangkan, seorang tersangka lagi berinisial Y saat ini masih berstatus sebagai DPO.

"Tersangka R ini mengakui telah mencuri sebanyak dua unit sepeda motor msing-masing motor Honda Vario dan Suzuki Satria FU. Untuk motor Suzuki Satria FU telah berada di Kejari Pangkalan Balai sebagai barang bukti hasil kejahatan," terang Kasubdit 3 Jatanras Kompol Agus Prihadinika SH SIK Minggu (2/10). 

BACA JUGA:Ops Sikat Musi, Kawanan Pencuri Motor Milik Pemancing Ini Ditembak Polisi

Selama dua tahun menjadi DPO polisi, tersangka selalu berpindah-pindah tempat tinggal. 

“Atas perbuatannya tersangka dijerat melanggar Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” kata Kompol Agus.(*)



Kategori :