PRABUMULIH, SUMEKS.CO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih melakukan pemusnahan barang-bukti di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih, Kamis 24 Agustus 2023.
Adapun barang-bukti yang diamankan sebanyak 131 paket narkoba jenis sabu-sabu seberat 91,023 gram dan 41 butir ekstasi yang merupakan barang bukti kejahatan yang telah disidang alias incrah.
Kejaksaan juga memusnahkan barang bukti lainnya seperti ganja seberat 15,118 gram, handphone, senjata tajam, senjata api dan lainnya.
Barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari 76 perkara terdiri dari narkotika sebanyak 52 perkara dan 24 perkara tindak pidana umum lainnya.
BACA JUGA:1.030 Gram Sabu dan 439 Butir Ekstasi Milik 13 Tersangka Narkoba di Sumsel Dimusnahkan
"Ini merupakan tindak lanjut dari tugas Jaksa untuk melaksanakan putusan pengadilan, salah satunya terhadap barang bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dengan cara dimusnahkan," ujar Kajari Prabumulih Roy Riady SH MH.
Adapun barang-bukti hasil tindak kejahatan itu sendiri dimusnahkan dengan tiga cara yakni dengan cara diblender, dipotong menggunakan grinda dan dibakar.
Mantan penyidik KPK itu mengaku dari barang bukti dimusnahkan sebagian besar didominasi oleh kasus narkotika sehingga dirinya mengingatkan masyarakat khususnya generasi muda untuk menjauhi narkotika.
"Sebagian besar barang bukti dimusnahkan adalah narkoba, kami mengimbau seluruh masyarakat khusunya kawula muda untuk menjauhi narkoba," imbaunya.
BACA JUGA:Barang Bukti 5,005 Kilogram Sabu dan Ribuan Butir Pil Ekstasi Dimusnahkan di Depan Kurirnya
Lebih lanjut pria yang tengah menyelesaikan studi S3 ini menuturkan jika narkoba adalah musuh bersama sehingga harus dijauhi dan diperangi bersama seluruh instansi maupun masyarakat.
"Mari kita bersama menjauhi dan memerangi narkoba sehingga lingkungan kita bebas dari narkoba," tukasnya. (chy)