MUARA ENIM, SUMEKS.CO – Setelah buron kurang lebih satu bulan 16 hari. Akhirnya pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curanmor) berhasil dibekuk Tim Trabazz Polsek Gunung Megang.
Pelaku curanmor bernama Heri Wintopal (41) warga Dusun I Kasih Dewa, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim, diamankan pihak Kepolisian Kamis 24 Agustus 2023 pukul 00.01 WIB.
Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi melalui Kapolsek Gunung Megang AKP M Firmansyah SH, mengatakan aksi pencurian sepeda motor yang dilakukan pelaku tersebut terjadi Kamis 6 Juli 2023 di Jalan Lintas Prabumulih - Muara Enim tepatnya di Dusun IV Desa Bulang Belimbing, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Enim.
Dua pelaku yakni Nanda Firmansyah (30) warga Dusun I Tebat Agung, Kecamatan Rambang Dangku, Kabupaten Muara Enim sudah tertangkap terlebih dahulu pada Sabtu 8 Juli 2023.
BACA JUGA:Kekurangan Air Saat Musim Kemarau, Petani Siasati dengan Sumur Bor
Sedangkan rekannya Heri Wintopal (41) berhasil ditangkap oleh Tim Trabazz Polsek Gunung Megang.
Diceritakannya, bahwa kejadian pencurian sepeda motor bermula ketika korban, Nerwani bangun tidur dan mengecek sepeda motor Honda Beat Hijau Putih dengan nomor polisi B 3455 TRS yang berada di teras depan rumahnya sudah tidak ada lagi.
Atas kejadian tersebut korban kemudian melaporkan kejadian ke Polsek Gunung Megang.
Setelah menerima laporan korban, Tim Trabazz Polsek Gunung Megang melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui keberadaan pelaku Nanda Firmansyah.
BACA JUGA:Bakal Gelar Sidang Isbat Nikah, Bupati PALI Minta Warganya Buruan Daftar, Kuota Terbatas
Dari hasil keterangan Nanda Firmansyah, diketahui bahwa ia bersama dengan pelaku lainnya bernama Heri Wintopal terlibat dalam pencurian tersebut.
Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, tim berhasil menangkap Heri Wintopal.
“Atas kejadian tesrebut korban mengalami kerugian tiga juta lima ratus ribu rupiah. Barang bukti yang berhasil diamankan adalah satu unit sepeda motor Honda Beat Hijau Putih dengan nomor polisi B 3455 TRS. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun. (*)