PALEMBANG, SUMEKS.CO - Tim khusus IT Ditres Narkoba Polda Sumsel menggagalkan penyelundupan sabu-sabu asal Aceh yang masuk ke Palembang.
Petugas menyita barang bukti sebanyak 6,8 Kilogram yang disembunyikan di dalam ban serep mobil yang dikendarai oleh pelaku.
Timsus IT Ditres Narkoba Polda Sumsel yang dipimpin langsung Wakil Direktur Ditresnarkoba Polda Sumsel AKBP Harissandi SIK berhasil menangkap tiga orang pelaku.
Tiga pelaku yang ditangkap yakni Maimul Fidal (34) dan Faudul Rahman (34) keduanya warga Kampung Pulau Barat Kecamatan Kuta Makmur Aceh Utara , dan Irvansyah Iraba (20) merupakan warga Kecamatan Muara Dua Lhokseumawe Aceh.
BACA JUGA:Blender 20,1 Kilogram Sabu, BNN Sumsel: Palembang Jadi Pasar Narkoba yang Cukup Serius
Ketiga pelaku itu ditangkap saat berada di dalam mobil Toyota Kijang Innova Reborn warna hitam dengan nomor polisi BK 1591 FE.
Mobil tersebut dicegat saat melintasi Jalan Bypass Alang Alang Lebar, Kecamatan Alang Alang Lebar, Palembang, Sabtu 12 Agustus 2023 dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.
"Awalnya kita mendapat informasi bahwa akan adanya pengiriman sabu jaringan Aceh yang akan masuk ke Palembang," kata Wakil Direktur Ditresnarkoba Polda Sumsel AKBP Harissandi SIK MH, Kamis 24 Agustus 2023.
Dikatakan Harissandi, pihaknya nyaris terkecoh dengan penyelundupan yang dilakukan oleh tiga tersangka tersebut lantaran sabu-sabu seberat 6.8 kilogram yang dikemas dalam 7 bungkus plastik itu awalnya tidak ditemukan.
Namun, setelah digeledah petugas menemukan barang bukti yang disimpan di dalam ban serep mobil.(*)