BACA JUGA:Wow! Panji Gumilang Kembali Disorot, Infak Ponpes Al Zaytun Setara 2 Ton Emas Bikin Geger Warganet
"Kita sudah melaksanakan pemberkasan dan kami akan segera menyerahkan berkas perkara tersebut kepada pihak kejaksaan," ungkap Dirtipidum Mabes Polri Brigjen Djuhandhani Raharjo saat gelar rilis Rabu 16 Agustus 2023.
Kejagung RI juga bakal mempertimbangkan tempat pelaksanan sidang kasus yang menjerat pimpinan Ponpes Al Zaytun Indramayu, Panji Gumilang.--
Djuhandhani juga menyampaikan, pelimpahan berkas perkara ini dilakukan setelah pemeriksaan dilakukan terhadap 41 saksi dan 18 saksi ahli. Nantinya, kata dia, berkas perkara akan lebih dulu diteliti oleh jaksa.
Dalam kasus dugaan penistaan agama, pentolan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 156a KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. *