KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur retribusi Ijin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), hingga kini masih digodok di Pusat alias belum rampung.
"Jadi sementara ini pembayaran Imta ini masih diambil oleh pusat untuk tahun ini karena Perdanya masih digodok," ujar Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten OKI, Madani ST MSi melalui Kepala Bidang Penempatan dan Perluasan Kesempatan Kerja, Agma Yuska YS SIP.
Agma menjelaskan, untuk retribusi Imta ini diambil pusat karena Perdanya masih diproses sejak tahun 2022 lalu.
Dimana tahun lalu retribusi IMTA sebesar Rp500 juta diambil oleh pemerintah pusat.
"Semoga Perda ini cepat rampung dan bisa ditentukan untuk pembayaran Imta tersebut. Berharap Kabupaten OKI tetap menerima retribusi Imta itu," ungkap Agma, kepada SUMEKS.CO, Rabu 23 Agustus 2023.
BACA JUGA:New Suzuki Celerio 2023 Generasi Ketiga Interior dan Eksterior Lebih Mewah, Hadir Dalam Waktu Dekat
Apabila retribusi Imta atau rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) pembayarannya diambil OKI, maka bisa menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten OKI .
Seperti tahun lalu dari retribusi RPTKA Kabupaten OKI yang masuk pusat sebesar Rp 500 juta dari sebanyak 30 orang Tenaga Kerja Asing (TKA).
Dimana untuk tahun ini tercatat hingga Juli jumlah TKA di Kabupaten OKI mencapai 175 orang.
Sehingga dapat dibayangkan berapa jumlah nominal yang akan menjadi PAD Kabupaten OKI apabila retribusi masuk OKI.
BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Optimalkan Indeks Pengelolaan Aset melalui Pra-Penyusunan RKBM Tahun 2025
"Jadi mudah-mudahan Perda RPTKA tahun ini selesai, sehingga retribusinya masuk Kabupaten OKI. Karena lumayan banyak TKA yang berkerja di Kabupaten OKI," jelasnya.
Agma menyebut, terakhir retribusi RPTKA ini masuk menjadi pendapatan daerah Kabupaten OKI pada Oktober 2021.
Setelah itu masuk dalam pendapatan pusat. Masing-masing TKA ini nilai pembayarannya berbeda-beda dan tergantung dengan kurs dollar.