Turut hadir dalam kegiatan ini, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Totok Hariyono mengungkapkan sejak Anggota Bawaslu terpilih menjadi pengampu divisi Penyelesaian Sengketa, sejak saat itu juga selama durasi waktu 24 jam, dirinya siap menerima konsultasi dan permintaan permohonan jika ada yang membutuhkan arahan apabila ada dugaan sengketa proses.
"Sejak kalian mengampu divisi penyelesaian sengketa, sejak itu juga kalian harus standby 24 jam," pungkasnya.(*)