BACA JUGA:Selain Digeledah, Penyidikan Korupsi e-Warung Kemensos RI Kejari Prabumulih Panggil 15 Orang Saksi
"Adapun modus yang dilakukan M ini adalah beliau selaku Kabid Pemberdayaan Kemiskinan yang mempunyai tugas salah-satunya mengawasi setiap kegiatan di bidangnya termasuk kegiatan bantuan non tunai dari Kementerian Sosial untuk pengelolaan e-warung sebanyak 16," bebernya.
Yang perlu difahami, pria yang pernah menjabat sebagai Jaksa di KPK RI ini menegaskan, dari 16 e-warung ini, keseluruhannya hampir ada 9 ribu Penerima Manfaat.
"Kalau dikalikan Rp200 ribu per penerima manfaat, artinya ada kucuran dana 1 tahun itu bisa mencapai Rp21 miliar lebih untuk program bantuan non tunai ini untuk program masyarakat tidak mampu," jelasnya.
Selanjutnya, modus yang dilakukan M ini adalah dia menerima "sesuatu" berbentuk uang tunai kurang-lebih hampir puluhan juta dimana uang ini dia terima dari sebagian besar pengelola e-warung.
"Yang modus nya adalah dia membentuk koperasi, lalu dari uang koperasi itu yang seharusnya dipergunakan nanti untuk pemanfaatan penerima manfaat dalam e-warung tersebut tetapi yang dilakukan M ini dia menerima awalnya sampai Rp90 juta hampir," bebernya.
Selanjutnya yang kedua, sambung Mang Oy (sapaan akrabnya, red). Ada pula penerimaan dalam bentuk deposito sekira Rp300 juta dan penerimaan yang lain yang tidak bisa disebutkan mengingat masih dalam rangka penyidikan.
"Adapun fakta yang didapatkan dari penyidikan ini berdasarkan alat bukti maka penyidik bersepakat dan berpendapat bahwasanya saudari M ini ditetapkan sebagai tersangka," terangnya mengaku sebelumnya pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi dan melakukan penggeledahan di beberapa titik sehingga ditemukan beberapa dokumem yang dijadikan barang-bukti.
Ditanya apakah tersangka akan segera ditahan? untuk penahanan tersangka sendiri, Roy mengaku hal itu diserahkan kepada penyidik.
"Hari ini baru ditetapkan (tersangka, red). kalau masalah penahanan nanti penyidik yang akan melaporkan ditahan apa tidak," sambungnya.
Ditanya lagi berapa total kerugian negara yang ditimbulkan? Roy menegaskan tersangka M menerima ratusan juta yang bukan hak nya.
"Siapapun yang punya peran akan kita dalami. Namun sejauh ini kami baru menemukan saudari M," tukasnya mengaku yang bersangkutan dikenakan Pasal 8 atau 9 atau 12 B.
Terpisah, Kepala Inspektorat Pemkot Prabumulih, Indra Bangsawan SH MM mengaku terkait penetapan tersangka ini, pihaknya akan segera melaporkan ke pimpinan terlebih dahulu termasuk apakah akan menyiapkan pendampingan hukum dan sebagainya.