SUMEKS.CO, PRABUMULIH – Oknum Kabid Dinsos kota Prabumulih, Sumatera Selatan sudah tersangka.
Diduga oknum ASN inisial M ini menerima kucuran uang tunai hingga deposito.
Dalam kasus ini tim jaksa Kejari Prabumulih sudah memeriksa 15 orang saksi.
Kajari Prabumulih, Roy Riady didampingi Kasi Intel M Ridho Syahputra menjelaska modus tersangka M.
M diduga menerima ‘sesuatu’ berbentuk uang tunai kurang lebih hampir puluhan juta. Dimana uang ini dia terima dari sebagian besar pengelola e-warung.
Juga ada dugaan penerimaan dalam bentuk deposito sekitar Rp300 juta dan penerimaan yang lain yang tidak bisa disebutkan mengingat masih dalam rangka penyidikan.
Kepala Bidang (Kabid) penanganan kemiskinan Dinas Sosial (dinsos) kota Prabumulih, Sumatera Selatan itu diduga raup uang e-warung ratusan juta.
Usai ditetapkan tersangka oleh jaksa Kejari Prabumulih, apakah tersangka inisial MS akan langsung ditahan?
Untuk penahanan tersangka sendiri, Roy mengaku hal itu diserahkan kepada penyidik.
"Hari ini baru ditetapkan (tersangka, red). kalau masalah penahanan nanti penyidik yang akan melaporkan ditahan apa tidak," sambungnya.
Ditanya lagi berapa total kerugian negara yang ditimbulkan? Roy menegaskan tersangka M menerima ratusan juta yang bukan hak nya.