Kapolres OKI AKBP Diliyanto SIK MH, melalui Kasat Reskrim AKP Jatrat Tunggal RWP SH SIK, mengatakan tersangka berhasil mereka tangkap pagi itu juga.
“Kami tangkap di daerah Tanjung Raja, sekitar pukul 08.30 WIB,” terangnya, Senin, 21 Agustus 2023.
Barang buktinya, pisau untuk menikam korban.
Sepeda motor yang dikendarainya saat kabur.
Serta pakaian yang dikenakannya.
BACA JUGA:Jusuf Hamka Tagih Hutang ke Pemerintah Senilai Rp800 Miliar, Mahfud MD Siap Lakukan Hal Ini
“Tersangka akan dikenakan Pasal 351 ayat 3 KUHP, tentang penganiayaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia,” jelasnya.
Namun, pihaknya mendalami kasus ini. Apakah pelaku sudah merencanakan sebelumnya.
“Kami masih mendalami hasil pemeriksaan tersangka. Sementara ini pengakuannya dia spontan emosi melihat perlakuan korban terhadapnya. Dia tidak ada masalah selama ini dengan korban,” ujarnya. (uni)