PALEMBANG, SUMEKS.CO - Usai memanggil dan memeriksa sejumlah nama dari masing-masing Cabang Olahraga (Cabor), kini giliran pemilik salah satu hotel di Kabupaten OKU Selatan digarap penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Senin 21 Agustus 2023.
Ya, pemilik hotel Ranau Indah berinisial A itu dipanggil dan diperiksa untuk dimintai keterangan sebagai saksi, guna membidik tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumsel.
"Yang bersangkutan hadir penuhi panggilan sebagai saksi dihadapan penyidik Pidsus Kejati Sumsel pada sekira pukul 10 pagi tadi," ujar Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH, diwawancarai di ruang kerjanya.
Adapun tujuan pemeriksaan terhadap saksi A, ungkap Vanny, yaitu guna melengkapi materi penyidikan perkara serta mendalami siapa-siapa saja yang terlibat dalam penyidikan perkara tersebut.
Selain itu, mantan Kasi Datun Kejari Palembang ini juga menerangkan keterangan dari saksi-saksi yang dipanggil seperti saksi A adalah untuk memperkuat alat bukti penyidikan oleh Pidsus Kejati Sumsel.
Disinggung kapan akan menetapkan tersangka dalam penyidikan kasus KONI Sumsel? Vanny belum bisa berkomentar banyak karena diperlukan penyidikan yang lebih mendalam lagi.
"Tunggu saja nanti akan kita infokan, karena kita tidak mau gegabah dalam menetapkan status tersangka," tuturnya.
Lebih lanjut dikatakan Vanny, saat ini pihak penyidik berdasarkan catatannya telah melakukan pemanggilan lebih dari 20 nama untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Diterangkannya, dalam serangkaian penyidikan nama-nama yang di periksa untuk dimintai keterangan tidak hanya dari pihak KONI Sumsel seperti para ketua Cabor ataupun petinggi dan mantan petinggi KONI Sumsel.
Akan tetapi, tambah Vanny, pihaknya juga memanggil dan memeriksa pihak-pihak lainnya seperti dari unsur pemerintahan yang memberikan dana hibah seperti mantan Kadispora Sumsel Yusuf Wibowo.
"Pihak-pihak manapun yang berkaitan dengan penyidikan perkara ini akan kita panggil dan diperiksa untuk dimintai keterangan, tidak ada pengecualian termasuk sekarang pemilik Hotel pun kami periksa," ulasnya.
Seperti diketahui, penyidik Pidsus Kejati Sumsel selain memanggil saksi, juga telah melakukan serangkaian penyidikan lainnya, berupa penggeledahan di Gedung KONI Sumsel.