Kejari Prabumulih Temukan Gratifikasi dan Penggelapan Uang dalam Kasus e-Warung, Modusnya?

Minggu 20-08-2023,20:37 WIB
Editor : Edward Desmamora

PRABUMULIH, SUMEKS.CO - Pasca melakukan penggeledahan kasus e-Warung di kantor Dinas Sosial dan rumah oknum pejabat, Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih menemukan gratifikasi serta penggelapan uang. 

Hal itu diungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih, Roy Riyadi SH MH. 

"Modusnya koperasi. Dan koperasi itu dimanfaatkan untuk kepentingan dia dan dia terima duit, untuk lebih lanjut masih dalam pengembangan," sebut Roy.

Lebih lanjut, mantan penyidik KPK RI tersebut menjelaskan, dalam proses koperasi tersebut diketahui adanya deposito dan adanya aliran uang. 

BACA JUGA:Selain Digeledah, Penyidikan Korupsi e-Warung Kemensos RI Kejari Prabumulih Panggil 15 Orang Saksi

"Untuk saksi-saksi sudah lebih dari 14 orang dilakukan pemeriksaan, periksa terus pokoknya," jelasnya.

Disinggung informasinya juga akan memeriksa pihak bank, Kajari Prabumulih membenarkan namun hanya sebatas klarifikasi saja. 

"Tentu kita akan klarifikasi dulu, karena bantuan tersebut kan dari kementerian dan lewat bank, sama seperti penyaluran BLT-lah tapi bedanya BLT lewat kantor pos," bebernya.

Ditanya apakah sudah ada ditemukan kebocoran dan kerugian negara ? Roy Riyadi mengaku berbicara korupsi tidak hanya masalah kerugian negara namun banyak deliknya. 

BACA JUGA:Kasus e-Warung Dinsos Prabumulih Naik Penyidikan, 13 Saksi Diperiksa dan Menyusul Pemanggilan Saksi Pihak Bank

"Penggelapan dalam jabatan itu korupsi, menerima uang gratifikasi itu korupsi, tidak semua harus ada kerugian negara," tegasnya.

Dalam perkara dinas sosial tersebut Roy Riyadi kembali menegaskan jika oknum tersebut membuat koperasi dan bantuan e-warung untuk masyarakat miskin diputar lalu untuk kepentingan oknum tersebut.

Seperti diketahui, Kejaksaan negeri Prabumulih belum lama ini menggeledah kantor dinas sosial di pemerintah kota Prabumulih dan rumah oknum pejabat dinas sosial Pemkot Prabumulih. (chy)

Kategori :