Nah Loh! Uji Syarat Formil dan Materil, Kejagung Bakal Tunjuk 15 Jaksa Periksa Berkas Perkara Panji Gumilang

Jumat 18-08-2023,16:59 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Zeri

SUMEKS.CO - Berkas perkara kasus dugaan penistaan agama oleh Panji Gumilang pentolan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, ternyata telah dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Direncanakan, usai menerima pelimpahan berkas perkara selanjutnya pihak Kejagung RI bakal menunjuk sebanyak 15 orang jaksa untuk meneliti kelengkapan berkas perkara.

Hal tersebut sebagaimana diterangkan oleh Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Ketut Sumedana, dalam rilis persnya pada Jumat 18 Agustus 2023.

Usai menerima berkas tahap pertama, kata Ketut Sumedana pihaknya diberikan waktu selama 14 hari kedepan untuk melakukan penelitian terhadap berkas perkara Panji Gumilang yang dilimpahkan dari penyidik Mabes Polri.

BACA JUGA:Panji Gumilang Segera Dihukum Mati, Barang Bukti Baru Ditemukan di Al-Zaytun, Cek Faktanya!

Dalam mekanisme pemeriksaan berkas perkara, lanjut Ketut Sumedana berdasarkan KUHAP dibutuhkan penelitian lebih lanjut terhadap syarat formil dan materill berkas perkara atas nama tersangka Panji Gumilang.

"Panji Gumilang ini kita sudah menerima berkas tahap pertama, baru berkas perkara. Kita masih punya waktu 14 hari untuk melakukan penelitian terhadap syarat formil dan materiil terhadap berkas perkara berdasarkan KUHAP," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana.


Berkas perkara kasus dugaan penistaan agama oleh Panji Gumilang pentolan Ponpes Al Zaytun, ternyata telah dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan Agung RI.--

Dilanjutkannya, penunjukan sebanyak 15 orang jaksa sebagai jaksa pemeriksaa berkas bertujuan agar memudahkan upaya koordinasi intensif serta efektifitas pemeriksaan berkas perkara.

"Sehingga kedepan bisa mempercepat proses perkara ini," sambungnya.

BACA JUGA:Wow! Panji Gumilang Kembali Disorot, Infak Ponpes Al Zaytun Setara 2 Ton Emas Bikin Geger Warganet

Lebih lanjut dikatakan Ketut, perkara yang menjerat dedengkot Ponpes Al Zaytun Indramayu itu akan dinaikkan statusnya menjadi P21 apabila nanti dalam proses tahap I ditemukan bukti yang cukup.

Sebaliknya, lanjut Ketut Sumedana apabila nanti dalam penelitian kelengkapan berkas ditemukan hal-hal yang perlu dilengkapi maka akan diberitahukan kepada pihak Penyidik Bareskrim Mabes Polri.

"Apabila dalam 14 hari kedepan betul cukup bukti artinya berkas tersebut layak untuk P21, hanya menunggu pihak penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti saja kepada pihak Kejaksaan," ujar Ketut.

Selain itu, Ketut Sumedana juga menerangkan terkait pertimbangan lokasi persidangan untuk tersangka Panji Gumilang nantinya, karena ditinjau dari aspek keamanan saat gelar persidangan.

Kategori :