2 Karyawannya Menang di Pengadilan, Manager Area PT HM Sampoerna Kena Skorsing Diduga Lalai Awasi Pengawai

Jumat 18-08-2023,02:48 WIB
Editor : Julheri

Manager Area Retail Palembang 1 PT Hananjaya Putra Sampoerna Tbk (anak perusahaan HM Sampoerna) itu merasa dirinya tidak melakukan kesalahan.

2 karyawan  PT HM Sampoerna area Palembang mengaku senang dan bahagia lantaran gugatan mereka dikabulkan majelis hakim PHI Pengadilan Negeri Palembang.

Dengan demikian penggugat Dhany Prasanto dan Andra Desvrian berhak untuk kembali bekerja pada perusahaan rokok itu.

BACA JUGA:Manager Digugat Perusahaan Sendiri Akibat Ulah 2 Karyawan, Hakim Minta PT HM Sampoerna Vs Chaidir Berdamai

“Hakim benar-benar memutus sesuai fakta, kami tidak pernah memanipulasi data,” tegas Dhany belum lama ini.

Sidang kasus ini sudah berlangsung belasan kali dengan mendapat atensi tinggi dari berbagai pihak.

Ditemui usai sidang, 2 karyawan Dhany Prasanto dan Andra Desvrian menceritakan kronologis hingga mereka harus ke pengadilan.

Andra menerangkan, pihaknya mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Palembang setelah  dipecat secara sepihak pada November 2022.

BACA JUGA:Manager Ini Heran Digugat Perusahaan Tempatnya Bekerja PT HM Sampoerna, Tuduhannya Tak Awasi 2 Oknum Karyawan

Perusahaan berdalih, penggugat melakukan kesalahan dengan memanipulasi data outlet penjual rokok.

2 karyawan tetap Andra Desvrian dan Dhany Prasanto mengaku sudah lalui pertemuan mediasi, baik bipatrit dan tripatrit di dinas tenaga kerja.

Mediasi mentok, perusahaan tetap ngotot memecat keduanya. 

Berikutnya perusahaan mengirim surat PHK sepihak dan pesangon.

Sidang pembacaan vonis ini dipimpin langsung ketua majelis hakim.

BACA JUGA:Manager Digugat PT HM Sampoerna, Warganet Malah Heboh Protes Perubahan Kemasan Rokok, Rasanya Ga Enak!

Dalam sidang vonis, perusahaan rokok PT HM Sampoerna mengutus pengacara Trifena Martina Mastra dari kantor hukum Nurjadin Sumono Mulyadi& partners.

Kategori :