Manager Area Retail Palembang 1 PT Hananjaya Putra Sampoerna Tbk (anak perusahaan HM Sampoerna) itu merasa dirinya tidak melakukan kesalahan.
2 karyawan PT HM Sampoerna area Palembang mengaku senang dan bahagia lantaran gugatan mereka dikabulkan majelis hakim PHI Pengadilan Negeri Palembang.
Dengan demikian penggugat Dhany Prasanto dan Andra Desvrian berhak untuk kembali bekerja pada perusahaan rokok itu.
“Hakim benar-benar memutus sesuai fakta, kami tidak pernah memanipulasi data,” tegas Dhany belum lama ini.
Sidang kasus ini sudah berlangsung belasan kali dengan mendapat atensi tinggi dari berbagai pihak.
Ditemui usai sidang, 2 karyawan Dhany Prasanto dan Andra Desvrian menceritakan kronologis hingga mereka harus ke pengadilan.
Andra menerangkan, pihaknya mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Palembang setelah dipecat secara sepihak pada November 2022.
Perusahaan berdalih, penggugat melakukan kesalahan dengan memanipulasi data outlet penjual rokok.
2 karyawan tetap Andra Desvrian dan Dhany Prasanto mengaku sudah lalui pertemuan mediasi, baik bipatrit dan tripatrit di dinas tenaga kerja.
Mediasi mentok, perusahaan tetap ngotot memecat keduanya.
Berikutnya perusahaan mengirim surat PHK sepihak dan pesangon.
Sidang pembacaan vonis ini dipimpin langsung ketua majelis hakim.
Dalam sidang vonis, perusahaan rokok PT HM Sampoerna mengutus pengacara Trifena Martina Mastra dari kantor hukum Nurjadin Sumono Mulyadi& partners.