“Setiap perbuatan dan tindakan yang mengarah kepada kriminal pastilah akan akan konsekuensi hukum. Ini sekaligus sebagai efek jera bagi yang lain untuk tak melakukan tindakan seperti ini,” tegasnya.
Kata AKBP Tulus, dari ke-24 orang yang diamankan, ada satu orang jadi tersangka kepemilikan sajam. Berinisial RS.
Ia dijerat UU No 12/1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
BACA JUGA:Tawuran di Talang Kelapa Nyaris Pecah, Puluhan Remaja dan Senjata Tajam Berbagai Bentuk Diamankan
Terpisah, Polsek Rambutan di-back up personel Satlantas Polres Banyuasin mengamankan empat pemuda di seputaran OPI Mall, Selasa 15 Agustus 2023 siang.
Keempat pemuda itu diduga hendak terlibat tawuran. Dari tas salah satu pemuda itu, didapati celurit.
“Kita amankan empat pemuda itu di Polsek Rambutan, sebelumnya dibawa ke Pos Lantas OPI Mall,” kata Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra SIK.
Selain antispasi tawuran, patroli rutin juga untuk mencegah tindak kriminalitas peredaran narkoba dan miras.
“Juga antisipasi curat, curas, curanmor, serta gangguan kamtibmas lainnya,” pungkasnya.
Sebelumnya, aksi tawuran sudah pula melanda ke Kota Muaradua, OKU Selatan.
Empat remaja kedapatan membawa sajam usai aksi tawuran. Aksi tawuran antarpemuda itu terjadi di Simpang Pemkab OKU Selatan.
Persisnya depan gerbang Pemkab OKU Selatan Kelurahan Batu Belang Jaya Kecamatan Muaradua, Kabupaten OKU Selatan, Sabtu Malam (12/8).
Informasinya, segerombolan pelajar nongkrong di sekitaran sudut jalan raya.
Entah apa penyebabnya, tiba-tiba terlibat saling serang dengan pemuda lain.