Dia melanggar Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU Perlindungan Anak.
“Ancamannya pidana penjara paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp5 miliar,” tegasnya. (*/air)
Dia melanggar Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU Perlindungan Anak.
“Ancamannya pidana penjara paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp5 miliar,” tegasnya. (*/air)