SUMEKS.CO - Heboh, advokat Kamaruddin Simanjuntak ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Penetapan tersangka terhadap Kamaruddin, atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Direktur Utama (Dirut) PT Taspen, ANS Kosasih pada 2022 lalu.
Dittipidsiber Bareskrim Polri, resmi menetapkan pengacara kondang, Kamaruddin Simanjuntak, sebagai tersangka.
Ya, penetapan tersangka terhadap Kamaruddin Simanjuntak pasca adanya laporan yang diterima Dittipidsiber Bareskrim Polri dari Direktur Utama (Dirut) PT Taspen, ANS Kosasih.
Dikutip dari akun tiktok @sedihrianahyadi terlihat kamaruddin simanjuntak bersama rombongan nya mendatangi gedung bereskrim Polri
dalam video unggahan tersebut kamaruddin di dampingi beberapa orang dikawal ketat oleh pihak kepolisian menuju ruang pemeriksaan.
Isai keluar dari ruang pemeriksaan tampk kamaruddin simanjuntak murka lantaran dirinya langsung ditetapkan sebaga tersangka.
"Kenapa saya ditetapkan sebagai tersangka. Dalam hal membela klien saya," sesal komaruddin.
BACA JUGA:Terus Berkelit, Kamaruddin Siap All Out Ferdy Sambo Dihukum Mati
Menurut Kamaruddin sesuai undang-undang selagi advokat memberi pendampingan hukum kepada klien nya pihak manapun tidak pantas untuk memeriksa.
"Undang-undang menyatakan advokat tidak pantas untuk mendapat pemeriksaan" ujar Kamariddin.
Hal ini kata kamaruddin, sudah menyalahi aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Bahkan, Kamaruddin sempat menyentil nama Ferdy Sambo dalam kasus penetapannya sebagai tersangka.
BACA JUGA:Ada yang Potong Video, Kamaruddin Simanjuntak Bantah Mundur dari Kasus Pembunuhan Joshua