PALEMBANG, SUMEKS.CO - Nahas dialami Chaidir Binawan Nasution, Manager Area Retail Palembang 1 PT Hananjaya Putra Sampoerna Tbk (anak perusahaan HM Sampoerna) malah digugat oleh perusahaannya sendiri di PN Palembang.
Sebelumnya, tergugat Chaidir bersaksi atas dua orang karyawannya dalam gugatan terhadap perusahaan retail rokok terkemuka di Indonesia tersebut atas SP3 sepihak lantaran dianggap memanipulasi data perusahaan.
Namun, kini nasibnya justru berbalik, dirinya saat ini menjadi tergugat dan diskorsing sementara oleh pihak perusahaan retail PT HM Sampoerna area Palembang.
"Benar, sekarang saat ini saya justru digugat oleh perusahaan saya sendiri, yang mana saat ini sedang berproses di PN Palembang," ungkap Chaidir diwawancarai usai sidang gugatan di PN Palembang, Senin 14 Agustus 2023.
BACA JUGA:SP3 Cacat Hukum, Hakim Perintahkan PT HM Sampoerna Pekerjakan Kembali 2 Penggugat
Diterangkannya, dalam gugatan PT HM Sampoerna Tbk menuntut dirinya sebagai atasan bertanggung jawab atas kesalahan yang diperbuat oleh dua karyawan saya sebelumnya.
Dikatakannya, pihak PT HM Sampoerna Tbk menganggap dirinya tidak melakukan kontrol terhadap dua orang karyawannya, yang mana pada sidang sebelumnya telah dinyatakan tidak bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Hubungan Industri (PHI) PN Palembang.
"Jadi kalau saya digugat karena dianggap lalai dalam melakukan kontrol terhadap anak buah saya, padahal jelas dua anak buah saya dinyatakan tidak terbukti bersalah," kata Chaidir.
Selanjutnya, hal yang ganjil dirasakannya pihak Dinas Tenaga Kerja sebelumnya juga sudah melakukan upaya mediasi yang menganjurkan bahwa dirinya dinyatakan untuk bekerja kembali sebagaimana mestinya.
BACA JUGA:Putusan Ditunda, Penggugat PT HM Sampoerna Optimis Menang Gugatan di PN Palembang
Karena, lanjut Chaidir apa telah dituduhkan kepada dirinya tersebut senyatanya tidak pernah dapat dibuktikan oleh pihak pemohon gugatan yakni PT HM Sampoerna Tbk.
Dirinya optimis, pihak PT HM Sampoerna sebagai pemohon yang melayangkan gugatan bakal ditolak oleh majelis hakim PHI PN Palembang.
Terpisah, pemohon gugatan PT HM Sampoerna Tbk dalam hal ini dari PT Hananjaya Putra Sampoerna Tbk melalui kuasa hukumnya enggan berkomentar terkait gugatan yang diajukannya ke PHI PN Palembang.
Kuasa hukum yang diketahui bernama Trifena Martina Mastra SH dari kantor hukum Nurjadin Sumono Mulyadi dari Jakarta, memilih untuk bungkam usai sidang perdana pembacaan gugatan di PHI PN Palembang.