Akibat ulahnya, tersangka Unyil dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan atau curas.
Saat ini petugas masih melakukan pencarian terhadap sepeda motor milik korban, yang dari pengakuan tersangka telah dijualnya.
"Sepeda motor milik korban telah dijual pelaku dan saat ini masih dalam pencarian," tandas Bakhtiar.
Di hadapan polisi, tersangka Unyil mengaku sepeda motor milik korban dijualnya di kawasan Rambutan Banyuasin seharga Rp2,5 juta dan uangnya habis untuk kebutuhan sehari-hari.(*)
BACA JUGA:Begal yang Tembakan Senpi dan Rampas Uang Rp25 Juta di Jalan Poros Mesuji OKI Ditangkap