MUARA ENIM, SUMEKS.CO - Pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Wanlitan (41), warga Jalan Kolam Kadir RT 26 RW 04 Desa Keban Agung, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, akhirnya dibekuk Tim Lakid Polsek Lawang Kidul setelah menyeret istrinya Sariyanti (40) dengan jarak 10 meter.
Keributan berujung penganiayaan itu terjadi di Jalan Rafflesia I Blok D No 08 BTN Air Paku Kelurahan Tanjung Enim Selatan, Kamis 27 Juli 2023 sekira pukul 23.00 WIB saat korban bertandang kediaman orang tuanya.
Untuk mempertanggungjawabkan pebuatannya, kini pelaku telah diamankan di Mapolsek Lawang Kidul, Rabu 9 Agustus 2023 Pukul 19.30 WIB.
Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi didampingi Kapolsek Lawang Kidul Iptu Charlie Romisius Simanjuntak STrK MM melalui Kasi Humas AKP RTM Situmorang, menerangkan bahwa sebelum kejadian kekerasan dalam rumah tangga.
BACA JUGA:Cegah Stunting, Pemkab Muara Enim Canangkan Gerakan Gemar Makan Telur
Korban tengah bertandang kerumah orang tuanya di BTN Air Paku.
Saat itu pelaku datang ke rumah orang tua korban dengan cara menggedor pintu samping rumah. Karena tidak ada jawaban, pelaku merusak pintu samping dengan cara di dobrak.
Pelaku pun langsung masuk menuju kamar yang ditempati istrinya.
Kemudian, melihat pelaku masuk korban langsung keluar kamar diikuti pelaku. Sesampainya diteras rumah pelaku langsung menarik korban dengan menggunakan tangan.
Lalu dirangkul dari belakang dengan menggunakan tangan kanan pelaku.
“Tidak hanya sebatas itu, pelaku menyeret korban menuju jalan dengan jarak 10 meter. Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami pusing kepala dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lawang Kidul untuk ditindak lanjuti,” ujar RTM Situmorang, Minggu 13 Agustus 2023.
Setelah melakukan penyelidikan, kata dia, mendapat informasi keberadaan pelaku. Lalu Kapolsek Lawang Kidul memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Lawang Kidul Ipda Zakwan Rifqi STrK bersama Tim Lakid untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan.
“Pelaku diamankan Tim Lakid sedang berada dipinggir jalan. Lalu Tim Lakid melakukan penangkapan dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Pelaku dikenakan Pasal 44 UU No 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga,” tegasnya.(*)