Pihaknya menegaskan, jika Undang-Undang menjamin kebebasan menyuarakan pendapat di muka umum.
Namun, pihak kepolisian meminta masyarakat yang melakukan unjuk rasa tersebut tetap tertib dan tidak melakukan hal dan perbuatan yang melanggar hukum.
"Setiap unjuk rasa akan kami kawal asalkan tidak anarkis," tutupnya.(zul)