KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) akan dilaksanakan tahun 2024.
Tetapi meskipun masih lumayan lama, saat ini sudah banyak Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang di sejumlah titik jalan protokol dan lainnya.
Tak jarang spanduk Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) baik untuk DPRD RI, DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten dari berbagai partai politik terpajang atau terpampang di sejumlah titik jalan strategis yang mudah dilihat oleh masyarakat.
Mengenai APK ini, ada ketentuan untuk pemasangan APK dan yang dilarang pemasangan APK di lokasi-lokasi fasilitas umum.
"Berdasarkan ketentuan peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang kampanye Pemilu yang mengatur APK Pemilu dilarang dipasang pada tempat umum," ujar Ketua Bawaslu Kabupaten OKI, Iksan Hamidi.
BACA JUGA:Jamin Akurasi Pengukuran Bahan Bakar Minyak, Dinas Perdagangan Kabupaten OKI Rutin Tera Ulang PUBBM
Dia menjelaskan, adapun lokasi tempat umum yang dilarang dimaksudkan adalah tempat ibadah, rumah sakit dan pelayanan kesehatan.
Dan Juga tempat kegiatanbelajar yang meliputi sekolah, perguruan tinggi dan halaman sekolah.
Lalu, lokasi yang juga dilarang yakni di gedung milik pemerintah, termasuk fasilitas milik TNI, Polri, BUMN dan BUMD.
Serta fasilitas lainnya yang dapat menggangu ketertiban umum.
"Untuk saat ini di Kabupaten OKI khususnya di Kayuagung untuk spanduk berupa APK memang sudah ada yang pasang dan rata rata di pinggir jalan protokol yang strategis," jelasnya.
Disampaikan Iksan, untuk APK masih belum terlalu ramai yang pasang.
Tetapi oleh KPU untuk menjaga ketertiban penyelenggaraan tahapan pemilu 2024 dihimbau agar parpol dan kelompok masyarakat agar tidak memasang bendera politik, baliho dan alat peraga sosialisasi yang menyerupai APK pada tempat umum.
"Yang jelasnya saat ini APK yang dipasang oleh parpol dan bacalegnya bukan di tempat umum yang dilarang. Kebanyakan di pinggir pinggir jalan," tukasnya. (*)