SUMEKS.CO, MURATARA – Tokoh masyarakat Desa Pangkalan, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muratara, Edi Sastra, melaporkan dugaan penyelewengan anggaran dana desanya Tahun 2021-2022 ke Kejari Lubuklinggau.
Pada masa itu dijabat Firdaus, sebagai Plt Kades Pangkalan.
Edi Sastra melalui kuasa hukumnya, Abdul Azis SH, mengatakan laporannya sudah diterima pihak Kejari Lubuklinggau, Jumat, 11 Agustus 2023, pukul 10.00 WIB.
BACA JUGA:Dugaan Korupsi Dana Desa 2019, Mantan Kades Sumber Rejo Banyuasin Ditahan Kejari
“Terlapor Fs (Firdaus), diduga ada markup dana pembangunan desa. Itu tidak terealisasi dengan baik, bahkan ada yang fiktif,” katanya.
Kegiatan fiktif dimaksud seperti ada penganggaran dan SPJ pencairan dana desa, namun kegiatannya tidak terealisasi.
“Harapan kami, meminta Kejari Lubuklinggau memproses laporan ini dalam waktu dekat. Kami akan men-support bukti, saksi-saksi, dan lainnya,” tegas Azis.
“Kami mendukung penuh Kejari Lubuklinggau, untuk mengusut tuntas dugaan korupsi dana desa oleh mantan Plt Kades Pangkalan ini,” tambah Azis.
Informasi yang dihimpun, ada sekitar 17 kasus dugaan markup dan fiktif dari penggunaan dana desa yang dilaporkan tersebut.
Diantaranya, pembangunan siring dengan anggaran Rp234 juta.
Upahnya yang teranggarkan Rp91 juta, hanya dibayarkan Rp27 juta.
Kemudian anggaran Bantuan Operasional Posyandu pada belanja modal Rp20 juta untuk alat-alat kesehatan.
Namun, alat-alat kesehatannya tidak ada.