9 Kg Sabu Masuk Palembang Ternyata Dibawa Seorang Oknum Sales Mobil, Barang Bukti Terpecah Dibawa Sepeda Motor

Sabtu 12-08-2023,01:50 WIB
Editor : Julheri

BACA JUGA:Acun Kurir 115 Kg Sabu Lolos dari Hukuman Mati, Hanya Divonis 20 Tahun Penjara, Begini Kata Pak Hakim

Diuraikannya, saat itu jaksa Kejati Sumsel membuktikan bahwa terdakwa dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU tentang penyalahgunaan narkotika.

"Namun, ternyata majelis hakim punya pendapat berbeda menjerat terdakwa dengan Pasal 114 ayat (1) UU tentang narkotika," urainya.

Namun, dirinya menerangkan tetap menghormati putusan majelis hakim dan saat ini pihak jaksa Kejati Sumsel sedang mempersiapkan berkas memori bandingnya.

Sebelumnya, Nurhasan alias Acun, terdakwa pengedar narkotika kelas kakap sebanyak 115 kilogram sabu bisa bernafas lega, usai dinyatakan lolos dari tuntutan pidana mati Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel.

BACA JUGA:Terancam Pidana Mati, Nurhasan alias Acun Kurir 115 Kg Sabu Terdiam Lesu

Lantaran, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang diketuai Agus Raharjo, menjatuhkan vonis pidana terhadap terdakwa Nurhasan dengan pidana hanya 20 tahun penjara.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim sependapat terhadap jerat pasal terhadap terdakwa namun tidak sependapat dengan tuntutan mati dari JPU Kejati Sumsel.

Masih dalam pertimbangan pidana amar putusan, majelis hakim berpendapat bahwa terdakwa hanya disuruh untuk mengantarkan sabu oleh seseorang bernama Robert (DPO).

"Bahwa berdasarkan fakta persidangan, terdakwa disuruh Robert (DPO) untuk mengantarkan sabu tersebut dengan diimingi upah Rp1 juta perkilonya, untuk diantarkan ke seseorang yang berada di daerah Tegal Binangun" urai hakim ketua dalam pertimbangan vonis 20 tahun penjara.

BACA JUGA:HOT NEWS! Nurhasan alias Acun Sindikat Narkotika 115 Kg Sabu Jalani Sidang, Terancam Hukuman Mati

Namun, lanjut hakim ketua pada nyatanya upah tersebut belum sempat diterima atau dinikmati oleh terdakwa.

Selain itu, majelis hakim sependapat dengan pembelaan (pledoi) dari penasihat hukum bahwasanya tuntutan pidana mati telah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

Untuk majelis hakim sepakat bahwa terdakwa telah memenuhi semua unsur pidana sebagaimana tertuang dalam jerat pasal Primer melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika (kms/afi/deny)

 

Kategori :