"Tentunya TPP ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," jelasnya.
Selanjutnya, tanggapan dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) soal pelaksanaan Pilkades 2023. Menurut H Haryanto, bahwa berdasarkan surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) bahwa sehubungan bakal ada pemilu dan pemilukada gubernur/wakil gubernur dan wali kota/wakil wali kota, serta bupati/wakil bupati, maka untuk pelaksanaan Pilkades bisa dilaksanakan sebelum tanggal 1 September 2023.
Hanya saja kemungkinan besar diundur, lantaran masa jabatan kepala desa rata-rata habis pada Desember tahun ini.
"Kades berakhir 28 Desember, maka pelaksanaan Pilkades tak sesuai jadwal sesuai ketentuan Menteri Dalam Negeri," tutupnya.(*)