“Ancaman hukumannya 12 tahun penjara,” tegasnya.
Sekedar mengingatkan, video syur Akbar dan SU beredar di media sosial pertengahan Maret 2023 lalu.
BACA JUGA:Pemeran Video Syur Background Hello Kitty di Prabumulih Terungkap, Rumahnya Digeruduk Emak-emak
Baik melalui TikTok, Facebook, Instagram, hingga WhatsApp.
Warga sekitar terutama emak-emak, resah dan menyambangi kediaman SU.
Namun tidak bertemu dengan SU yang merupakan janda bekerja sebagai LC tempat karaoke.
Dinding rumahnya jadi sasaran, dicoret-coret.
“Pelakor tetap pelakor, mau mati kamu,” tulisan di salah satu sisi dinding rumah.
Warga setempat merasa risih dan resah, sering melihat SU gonta-ganti bawa laki-laki ke rumahnya.
Bahkan, warga sudah 3 kali menggerebeknya.
Pasangan laki-lakinya pun berlainan. SU berasal dari Kabupaten Muara Enim, sudah lebih dari 3 tahun tinggal di rumah tersebut. (chy)