“Jangan lupa, wajib memiliki dan membawa SIM saat berkendaraan di jalan raya,” imbaunya.
Kasat Lantas AKP Teguh Hidayat menambahkan, jika untuk ujian praktek SIM ini sudah diberlakukan sejak tanggal 7 Agustus 2023, yang mana lintasan baru ini, merupakan gabungan lintasan 8, U dan Y.
"Selain ujian praktek, pemohon tetap mengikuti ujian tertulis, sedikitnya 30 soal yang diujikan,” ucap Kasat Lantas didampingi Baur SIM Aipda Daud. (*)
Berita ini telah tayang di pagaralampos.bacakoran.co dengan judul Kapolres Ujicoba Lintasan Baru