Hukuman Mati Ferdy Sambo Akhirnya Berubah di Mahkamah Agung, Putusan Kasasi Hukuman Diubah Jadi Seumur Hidup

Selasa 08-08-2023,19:06 WIB
Reporter : Julheri
Editor : Julheri

Sidang perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan terdakwa mantan Kadiv Propam ini berlangsung sejak pukul 10.00 WIB hingga 15.20 WIB.

Menurut hakim Ferdy Sambo terbukti bersalah dan terlibat dalam perencanaan pembunuhan berencana terhadap Birgadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

BACA JUGA:Sidang Vonis, 3 Fakta Ini Buat Hakim Yakin Ferdy Sambo Ikut Menembak Brigadir J 

Sebelum membacakan putusan Hakim meminta terdakwa Ferdy Sambo berdiri.

Selanjutnya hakim membacakan putusan dengan vonis hukuman mati.

Usai mendengat putusan, Ferdy Sambo langsung menemui kuasa hukum dan berbicara beberapa menit.

Kemudian, Ferdy Sambo digiring ke mobil tahanan dan dikawal beberapa anggota brimob yang bertugas di gedung PN Jaksel.

BACA JUGA:Ferdy Sambo Lepas dari Jerat Hukuman Mati

diberitakan sebelumnya, Majelis haki PN Jaksel berkeyakinan jika mantan Kadiv Propam Polri itu ikut menembak mendiang Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas Duren Tiga Nomor 46, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menyebutkan Ferdy Sambo menembak Brigadir J menggunakan senjata api jenis Glock-17 dan memakai sarung tangan hitam.

"Hakim memperoleh keyakinan yang cukup bahwa terdakwa telah melakukan penembakan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan menggunakan senpi Glock-17 yang pada waktu itu dilakukan terdakwa dengan memakai sarung tangan berwarna hitam," kata Hakim Wahyu di ruang sidang pembacaan vonis Ferdy Sambo.

BACA JUGA:Analisis Reza Indragiri, Ferdy Sambo Bisa Divonis Mati

Menurut Hakim Wahyu, dalam perkara tersebut telah disita beberapa barang bukti yakni satu pucuk senjata Glock-17 Austria 9x19 dengan nomor seri number 135 dan satu buah Glock-9 mili warna hitam, lima butir peluru tajam warna silver merek luger, dan tujuh butir peluru tumpul warna gold seri 9x19.

Dari barbuk, tambah Hakim Wahyu, terlihat bahwa terdakwa Ferdy Sambo memiliki senjata api Glock-17.

Selain itu majelis hakim mengungkapkan ada tiga fakta yang disimpulkan berdasarkan keterangan saksi.

"Berdasarkan keterangan Barbuk dan Ahli Arif Sumirat, Rifaizal Samual, serta keterangan saksi Richard, dapat disimpulkan tiga fakta," ujar Hakim Wahyu.

Kategori :