Hukuman Mati Ferdy Sambo Akhirnya Berubah di Mahkamah Agung, Putusan Kasasi Hukuman Diubah Jadi Seumur Hidup

Selasa 08-08-2023,19:06 WIB
Reporter : Julheri
Editor : Julheri

SUMEKS.CO - Hukuman mati dijatuhkan pada Ferdy Sambo akhirnya berubah di Mahkamah Agung.

Dalam putusan kasasi, MA mengubah hukuman mati itu menjadi hukuman seumur hidup.

MA menerima permohonan kasasi Ferdy Sambo yang diajukan melalui tim pengacaranya. 

MA menganulir hukuman mati Sambo atas kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya sendiri, Brigadir Yosua Hutabarat.

BACA JUGA:Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

Putusan kasasi itu disampaikan MA, hari ini, Selasa, 8 Agustus 2023.

Ferdy Sambo sempat mengajukan banding atas hukuman mati yang dijatuhkan pengadilan negeri Jakarta Selatan.

Nah, di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, mantan Kadiv Propam itu tetap dijatuhi hukuman mati atau hukuman majelis hakim PN dikuatkan hakim PT.

Tak sampai disitu, Ferdy Sambo juga mengajukan upaya hukum kasasi ke MA.

BACA JUGA:Sidang Vonis, 3 Fakta Ini Buat Hakim Yakin Ferdy Sambo Ikut Menembak Brigadir J

Dalam kasus ini, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan sopir keluarganya Kuat Ma'ruf, juga mengajukan kasasi. 

Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pangadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel). 

Putusan ini dibacakan Hakim Wahyu Imam Santoso dalam sidang yang berlangsung di PN Jaksel pada Senin 13 Feberuari 2023.

BACA JUGA:Dianggap Tak Memiliki Dasar Yuridis, Tim Kuasa Hukum Ferdy Sambo Minta Majelis Hakim Tolak Replik JPU

Kategori :