BACA JUGA:Ini Pemicu Tingginya Angka Pernikahan Dini, Dinas DPPPA Kabupaten Musi Banyuasin Waspada
Dikatakan Sadikin, dari pengakuan tersangka melakukan aksi penganiayaan terhadap kedua korban karena cemburu dengan mantan istrinya bersama dengan korban Pegi.
Dia menambahkan, untuk saat ini tersangka sudah diamankan dan segera menjalani proses hukum selanjutnya. Perbuatannya akan dijerat tindak pidana penganiayaan Pasal 351 ayat 2 KUHP.
Pengakuan tersangka Hengki sendiri karena cemburu dan emosi melihat mantan istrinya sudah mempunyai pacar baru.
"Menyesal sudah seperti ini, aku cemburu lihatnya dengan pacar baru berduaan jadi emosi dan menganiaya keduanya," katanya yang telah bercerai satu tahun lalu. (*)