Pegawai Non ASN Pemkot Palembang Tidak Jadi Dihapuskan

Senin 07-08-2023,13:56 WIB
Reporter : Naba Anwar
Editor : Rappi Darmawan

A. PPK diharapkan mengalokasikan anggaran untuk pembiayaan tenaga non-ASN yang terdaftar dalam basis data BKN.

B. Dalam alokasi anggaran untuk tenaga non-ASN tersebut, prinsipnya adalah tidak mengurangi pendapatan yang diterima oleh tenaga non-ASN sebelumnya.

C.  PPK dan pejabat lain dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN atau tenaga non-ASN lainnya.(*)

 

Kategori :