A. PPK diharapkan mengalokasikan anggaran untuk pembiayaan tenaga non-ASN yang terdaftar dalam basis data BKN.
B. Dalam alokasi anggaran untuk tenaga non-ASN tersebut, prinsipnya adalah tidak mengurangi pendapatan yang diterima oleh tenaga non-ASN sebelumnya.
C. PPK dan pejabat lain dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN atau tenaga non-ASN lainnya.(*)