Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Tersangka dijerat Primer Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat 1 Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tuturnya
Kasusnya masih terus dikembangkan guna menangkap bandar besarnya.
Sementara itu, personil unit Reskrim Polsek Bayung Lencir yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Eko Purnomo berhasil meringkus pengedar narkoba, Doni Akbar (36) warga Dusun 1 Desa Muara Medak Kecamatan Bayung Lencir.
Tersangka tak bisa berkelit setelah petugas menemukan 15 paket diduga narkotika jenis sabu yang setelah ditimbang seberat bruto 5,77 gram dan 7 butir pil berlogo berlian warna merah jambu diduga narkotika jenis ekstacy.
Barang haram itu sebelumnya disimpan dalam sebuah tas dikamar tersangka.
Kapolres Muba AKBP Imam Safii melalui Kapolsek Bayung lencir AKP Bondan Try Hoetomo menjelaskan penangkapan tersebut menjawab apa yang menjadi keresahan masyarakat.
Khususnya masyarakat desa muara medak tentang maraknya peredaran narkoba.
“Untuk itu setelah mendapatkan informasi langsung kami tindaklanjuti dan kami dalami, ternyata benar informasi tersebut bahwa terduga pelaku memang sudah sering tansaksi narkoba diwilayahnya,” jelas Bondan.
Tersangka selanjutnya dikenakan pasal 114 ayat(1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara maksimal 20 tahun penjara dan pidana denda minimal 1 milyar rupiah, maksimal 10 milyar rupiah,”Tegasnya.
Untuk selanjutnya kasus tersebut masih terus dikembangkan. Kami berterimakasih kepada masyarakat yang telah perduli dan mengkhawatirkan adanya peredaran narkoba diwilayahnya yang kemudian menginformasikan kepada kami, Alhamdulillah dapat terungkap,” pungkasnya. (gti/kur)