“Jadi ada Bareskrim yang akan memberikan jaminan-jaminan keamanan,” ujar Mahfud.
Tapi warga persanten jangan panik, sebab hak-haknya diberikan sepenuhnya dan dilindungi.
Kalau ada sesuatu yang menyimpang dari pemberian perlindungan dari hak konstitusi, Mahfud minta agar supaya disuarakan.
“Sehingga kami yang di Jakarta bisa mendengar apa itu benar apa tidak,” pintanya.
“Jadi jangan sampai ada tindakan-tindakan yang untuk menertibkan sesuai dengan hukum malah melanggar hukum atau melanggar hak konstitusional pada santri,” katanya.
Kemudian meminta kepada Bareskrim Polri untuk mempercepat proses pidana umum atau pidana khusus diluar soal penodaan agama seperti yang selama ini berlangsung.
Tindak pidana khusus pencucian uang dan tindak pidana umum misalnya pemalsuan, penggelapan, pencabulan, pencaplokan dan macam-macamlah transaksi-transaksi dipercepat.
“Ada juga tindak pidana khusus korupsi barangkali, menyangkut penyalahgunaan anggaran negara supaya itu dipercepat,” tegasnya.
Sebab, lanjut Mahfud, kasus ini bukan semata penistaan agama seperti yang sekarang berlangsung.
“Tetapi juga ada laporan-kaporan lain yang bukti-bukti awalnya sudah dilimpahkan PPATK dan sumber lain dari masyarakat,” tandasnya. *