BACA JUGA:Rampas HP Milik Pemuda yang Sedang Mabuk, Resedivis Sajam dan Curanmor Kembali Masuk Bui
Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha, melalui Kasat Reskrim AKP Roby Sugara didampingi kanit Pidum Iptu Jemmy Amin Gumayel, langsung melakukan pemeriksaan dan mengecek lokasi kejadian.
Dari Keterangan sejumlah saksi, didapatkan informasi pelaku yakni Arafi yang sering mengamen dan kabur menggunakan jurus langkah seribu.
"Alhamdulillah pelakunya sudah ditangkap sekitr pukul 18.30 WIB, dengan barang bukti HP curian dan langsung kami bawa ke Polres Lubuklinggau," ungkap AKP Roby Sugara.
Selanjutnya, Tim Macan Polres Lubuklinggau mempertemukan pelaku dengan korban yang masih menunggu di Polres Lubuklinggau.
BACA JUGA:Todong dan Rampas Handphone-Uang Milik IRT, Tegar Ditembak Polisi
Sontak saja, Nia gadis penyandang disabilitas ini langsung menunjuk nujuk muka pelaku dengan geramnya.
Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, menegaskan pelaku melakukan aksi penjabretan dengan terencana.
"Pengakuan pelaku, dia memang mengincar korban yang terlihat lemah dan polos. Dengan perhitungan saat beraksi, korban tidak melakukan perlawanan," tegasnya.
Atas perbuatannya, Arafi dijebloskan ke dalam pejara karena malas bekerja dan ingin mendapat uang instan dengan cara tidak halal. Dia dikenakan pasal 365 (1) KUHP, karena melakukan pencurian dengan kekerasan.
BACA JUGA: 2 Perampas Handphone Pesepeda Diringkus Jatanras, Korban Tersungkur di Aspal
AKP Roby Sugara, menyatakan. Karena saat pengejaran pelaku, barang bukti sempat dibuang, sehingga handpone milik korban yang menjadi barang bukti pecah dan alami kerusakan.
Tim Macam Polres Lubuklinggau berinisiatif, membelikan handphone baru untuk korban.
korban Yakni Nia, mengaku sangat senang dan merasa terobati setelah mendapatkan handpone baru dari polisi tersebut.
"Mokasih dikasih hp baru untuk Nia," ucapnya sambil terbata bata.(zul)