MUARA ENIM, SUMEKS.CO – Satres Narkoba Poles Muara Enim meringkus Sukartoni (34), salah satu pengedar narkotika kelas kakap di kampungnya.
Dari rumah tersangka di Dusun II, Desa Belimbing Jaya, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Enim, polisi menyita 1 kilogram (kg) ganja, dan 12 paket sabu-sabu.
Petugas Satres Narkoba Polres Muara Enim setelah mendapatkan ciri-ciri tersangka, langsung melakukan penggerebekan.
“Dari hasil penyelidikan, identitas dan lokasi rumahnya akurat, langsung kita lakukan penggerebekan,” kata Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi SIK MH, melalui Kasat Resnarkoba AKP Darmanson SH MH, dikutip dari sumateraekspres.baca.koran.co, Jumat 4 Agustus 2023.
BACA JUGA:Terdakwa Pengedar 115 Kg Sabu Lolos dari Pidana Mati, Kejati Sumsel Tegas Nyatakan Banding
Polisi melakukan penggerebeka di rumah tersangka pada Senin 31 Juli 2023.
Tersangka Sukartoni sempat berusaha kabur, namun gagal karena polisi sudah mengepungnya.
Setelah dilakukan penggeledahan, pada saku celana tersangka didapati barang bukti paketan sabu.
Lalu dilakukan penggeledahan di dalam kamar, mendapati karung bekas beras berisi banyak paketan ganja.
BACA JUGA:2 Pengedar Ganja di Lahat Bertemu Polisi, Gagal Antar ke Pembeli
Di antaranya, belasan paket ukuran cukup besar bungkus koran, ukuran sedang dan kecil.
“Ada sebanyak 22 paket ganja, bruto 1.350 gram. Sabunya, 12 paket berat 10,29 gram,” ujarnya.
Polisi juga menyita beberapa barang bukti lainnya seperti, 1 timbangan duduk ukuran 2 kg warna biru, 1 timbangan digital.
Lalu 1 bungkusan berisi bal plastik klip bening, 2 karung beras, dan 1 kantong plastik hitam. (way)