Menag dan Gubernur Jawa Barat Ditugaskan Dampingi Al Zaytun, Mahfud Pantau dari Jakarta

Kamis 03-08-2023,21:47 WIB
Reporter : RF
Editor : Zeri

BACA JUGA:Panji Gumilang Terlihat Berbaju Oranye, Alumni Al Zaytun Take Dawn Video dan Berharap Suasana Kembali Kondusif

"Untuk menjaga manajemen atau penyelenggara Al Zaytun," kata Mahfud. 

Menurut Mahfud, sengaja lembaga pendidikan, Ponpes Al Zaytun tidak ada masalah. Sehingga pemerintah harus dapat menjamin kelangsungan pendidikan di Al Zaytun. 

"Sesuai dengan hak-hak konstitusional para santri dan murid," kata Mahfud.

Panji Gumilang resmi sebagai warga baru di rumah tahanan alias rutan Mabes Polri. Pimpinan Ponpes Al Zaytun itu sudah menyandang status tersangka, dan dilakukan penahanan 20 hari kedepan. 

BACA JUGA:Ustaz Alumni Al Zaytun Ini Diminta Sabar, Jangan Take Dawn Video ‘Menguliti’ Fatwa Nyeleneh Panji Gumilang

Panji Gumilang resmi menjadi warga baru di Rutan Mabes Polri sejak pukul 02.00 WIB, Rabu 2 Agustus 2023.

Panji Gumilang ditetapkan tersangka penistaan agama oleh Bareskrim Polri setelah menjalani pemeriksaan secara maraton, Selasa siang 1 Agustus 2023.

Dengan naiknya status Panji Gumilang dari saksi menjadi tersangka ini, maka dia dalam waktu dekat akan diperiksa lanjutan dalam status sebagai tersangka.

Pasal yang disangkakan penyidik pada tersangka Panji Gumilang adalah pasal  156 a KUHPidana da atau pasal 45 a yata 2 juncto pasal 28 ayat 2 UU No. 19/2016 tentang ITE dan atau pasal 14 UU No. 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. Ancaman hukumannya 10 tahun pejara.

BACA JUGA:Ustaz Reza Fahlevi Alumni Al Zaytun Selama Ini Menentang Fatwa Nyeleneh Panji Gumilang Take Down Semua Video

Diketahui penyidik Bareskrim Polri malam ini, Selasa, 1 Agustus 2023 menetapkan pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka. Kasusnya masih soal dugaan penistaan agama.

Penetapan itu dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Usai melakukan gelar perkara usai pemeriksaan pimpinan Al Zaytun itu selama kurang lebih 4 jam, dari pukul 15.00 sampai 19.00 WIB.

"Hasil gelar perkara semua sepakat untuk menaikkan saudara Panji Gumilang menjadi tersangka," ungkap Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Purodalam.

Dan selanjutnya pada pukul kurang lebih 21.15 WIB penyidik Bareskrim juga langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai penahanan.

BACA JUGA:Netizen Minta Alumni Al Zaytun Jangan Pamit, Juragan Kopi Tunda Dulu Take Down Video, Jadikan Jejak Digital

Kategori :