PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kedapatan membawa senjata tajam (sajam) jenis pisau, Ahmad Nurdi (38) warga Jalan A Yani, Kecamatan Seberang Ulu (SU) II diringkus Unit Reskrim Polsek SU II Palembang.
Pria ini ditangkap sedang nongkrong di Jalan Pertahanan Ujung, Kelurahan 16 Ulu, Kecamatan SU II Palembang, Rabu 19 Juli 2023 sekitar pukul 00.05 WIB.
Kapolsek SU II Kompol Bayu Arya Sakti dampingi Kanit Reskrim Iptu Andrian membenarkan telah menangkap pelaku membawa sajam.
"Ya, anggota kita ketika melakukan patroli di Tempat Kejadian Perkara (TKP)," kata Bayu Arya Sakti, Selasa 1 Agustus 2023.
Bayu Arya Sakti mengatakan, saat itu anggotanya sedang melakukan patroli melihat ada warga sedang nongkrong di pinggir jalan.
"Setelah itu anggota kita langsung melakukan penggeledahan badan terhadap pelaku dan kedapatan membawa, menyimpan dan menyembunyikan di pinggang sebelah kanan sebilah sajam jenis pisau," ujar Bayu Arya Sakti.
Lanjut Bayu Arya Sakti, Pelaku kemudian dibawa ke Polsek SU II Palembang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Atas ulahnya tersangka kita kenakan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman diatas 9 tahun penjara," ungkap Bayu Arya Sakti.
Sementara itu, tersangka Nurdi menambahkan, dirinya membawa pisau untuk berjaga diri dari musuh lamanya.
"Untuk jaga diri saya membawa pisau, takut ketemu musuh lama. Dulu pernah di tusuk nya di bagian leher saya," jelas Nurdi. (*)