Wabup Banyuasin Buka Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa 2023

Senin 31-07-2023,18:35 WIB
Reporter : Aqda
Editor : Rahmat

BANYUASIN, SUMEKS.CO - Wakil Bupati Banyuasin H. Slamet Somosentono membuka Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa Tahun 2023 di Kabupaten Banyuasin, di Gedung Graha Sedulang Setudung, Senin 31 Juli 2023.

Workshop itu sendiri mengusung tema “Meningkatkan Produktivitas Untuk Transformasi Ekonomi Desa Yang Berkelanjutan”.

Wakil Bupati Banyuasin H. Slamet Somosentono mengatakan penggunaan dana desa tahun 2023 ini difokuskan pada program pemulihan ekonomi berupa perlindungan sosial dan penanganan kemiskinan ekstrem, program ketahanan pangan serta dukungan program sektor prioritas di desa. 

"Kegiatan ini merupakan kegiatan yang sangat strategis dan penting dalam rangka meningkatkan kapasitas dan penyelarasan pemahaman antara kebijakan dan Pemerintah desa," katanya. 

BACA JUGA:Nyali Polisi Diuji, Modal Tangan Patah, Beranikah Panji Gumilang Mangkir dari Panggilan Bareskrim Lagi?

H Slamet juga mengingatkan kepada kepala desa, perangkat desa agar mampu memahami seluruh rangkaian kegiatan pengelolaan keuangan desa.

"Mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan hingga pertanggung jawaban dengan tujuan pengelolaan keuangan yang transparan,” tukasnya.

Lebih lanjut dirinya menerangkan pengelolaan keuangan desa anggaran dengan sebaik-baiknya sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan.

Kemudian tingkatkan komunikasi antar semua pihak mulai Pemerintah desa, lembaga kemasyarakatan, komponen masyarakat, dan koordinasi dengan camat dan OPD terkait sehingga pelaksanaan kegiatan dapat bersinergi dengan kegiatan pembangunan di Kabupaten Banyuasin.

BACA JUGA:Bupati dan Wakil Bupati OKU Timur Lantik 13 Kepala Desa Terpilih Hasil Pilkades Serentak 2023

Sementara itu, H. Fauzi Amro, M.SI Anggota DPR RI Komisi Xl mengatakan perkembangan dana desa realisasi TKD tahun 2023 lebih tinggi 2,1 dibanding tahun 2022. Sedangkan penyaluran dana desa lebih tinggi 1,3 persen, karena peningkatan kepatuhan desa dalam memenuhi dokumen persyaratan penyaluran. 

"Dukungan DPD RI dan pemerintah secara marathon sedang merevisi UU No. 6 Tahun 2014 tentang desa kepala desa memegang jabatan selama 9 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan, " ucapnya. 

Dengan komitmen pengelolaan dana desa jika digunakan secara baik, maka akan memberikan manfaat langsung terhadap masyarakat serta dapat memberikan hasil kerja yang positif, dana desa merupakan salah satu instrument penting dalam rangka membangun daerah.(*)

Kategori :